
Pemerintah Indonesia telah menetapkan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 2026 kelak adalah sebesar 86,4 juta turun 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Berita ini menggembirakan karena penurunan biaya, lebih bahagianya lagi biaya mandiri yang dikeluarkan juga turun sekitar 450 ribu rupiah. Alhamdulillah. Tapi jangan senang dulu, bahwa masa tunggu Haji kita diwacanakan menjadi semakin lama yakni +-26 tahun, tapi kalau sudah kebijakan diplomatik Arab Saudi ya mau gimana lagi, yang perlu kita dalami adalah manfaat dari setoran awal haji yang dikumpulkan oleh penyelenggara. Tahukan kita bahwa nilai manfaat setoran Haji 3 tahun terakhir adalah terendah secara persentase dalam 10 tahun terakhir.
Berhaji adalah rukun Islam ke 5 bagi seorang Muslim, dan wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Di Indonesia dengan jumlah Muslim mayoritas yang mencapai kurang lebih 200 jutaan, setiap tahunnya hanya sekitar 200.000 orang yang bisa berangkat haji. Artinya bila kita hitung datar mengasumsikan kesempatan umur untuk berhaji adalah 40 tahun dari umur 20-60, maka total kuota selama 40 tahun adalah 8 juta kuota. Maka orang yang berhaji di Indonesia adalah orang yang beruntung karena hanya 8/200= 4% penduduk muslim Indonesia yang dapat menunaikan haji. Semoga kita menjadi bagian didalamnya.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, para calon jamaah haji diwajibkan menyetor +-25 juta melalui Bank Syariah. Uang setoran tersebut kemudian didaftarkan Bank Syariah melalui Kementerian Agama sehingga calon Jamaah haji mengurus administrasi di Kementrian Agama setempat untuk kemudian mendapatkan nomor porsi haji. Nomor porsi ini yang kemudian dapat calon jamaah cek melalui website estimasi keberangkatannya. Tiap propinsi memiliki estimasi berbeda, tapi yang saya tau di Banten sekarang masa tunggu adalah 20 tahun semenjak saya mendaftar sebelum covid lalu.
Setelah masa tunggu antrian haji, ketika tiba waktunya, calon jamaah haji akan dihubungi untuk waktu keberangkatan dan diminta untuk melunasi pembayaran penyelenggaraan haji. Biaya penyelenggaraan ditentukan dan dikelola negara, kekurangan biaya yang dikeluarkan calon jamaah adalah total biaya dikurangi setoran awal dan nilai manfaat. Nilai manfaat adalah manfaat yang diperoleh calon jamaah haji atas uang 25 juta yang disetor diawal dan dikelola oleh pemerintah. Alhamdulillah nilai manfaat ini mengurangi beban biaya haji. Tapi sayang, ada pertanyaan terhadap pengelolaan setoran haji, karena nilai manfaat semakin turun 3 tahun belakangan, padahal masa haji semakin lama. Bila kita menghitung secara keuangan, nilai manfaat ini lebih rendah dari bunga obligasi dengan asumsi waktu selama 20 tahun.

Keuangan mengenal sebuah istilah time value of money, dengan arti sederhana bahwa nominal nilai uang saat ini lebih berharga dari nominal nilai uang yang sama di masa mendatang. Bahwasanya 25 juta yang dipegang pada tahun 2010 dinilai lebih berharga dari nilai uang 25 juta yang dipegang pada tahun 2030, karena bisa jadi 25 juta pada tahun 2010 dapat dibelikan satu sepeda motor, namun pada tahun 2030 mungkin sudah tidak bisa mendapatkan 1 sepeda motor. Singkatnya disebabkan karena adanya inflasi sehingga nilai uang semakin rendah.
Konsep yang sama coba kita aplikasikan pada tabel diatas, mari kita lihat nilai manfaat yang diterima calon jamaah haji dari tahun ke tahun. Secara nominal dan persentase terhadap total biaya manfaat yang diterima dari tahun 2016 hingga tahun 2022 terus mengalami kenaikan, dan turun merosot jauh sejak 2023 hingga 2026. Penurunan ini tidak main-main, kontribusi manfaat terhadap total biaya menjadi terendah dalam 10 tahun terakhir yakni 38% dengan nilai manfaat 2026 terendah sejak 2018.
Bila kita hitung secara kalkulasi nilai manfaat, nilai manfaat yang diterima dengan menghitung present value bunga tunggal didapati angka 2026 yaitu 6,6% nilai manfaat dan menjadi yang terendah sejak 2018. Apakah angka 6,6% adalah angka yang rendah? Acuan pedoman umum paling rendah adalah bunga deposito perbankan dengan nilai rata-rata 3-5% per tahun. Alhamdulillah nilai manfaat 10 tahun terakhir masih diatas bunga rata-rata deposito tahunan, karena nilai terendah 10 tahun terakhir adalah 5,5% masih diatas bunga deposito.
Tapi tunggu dulu, acuan deposito adalah acuan yang sangat konservatif. Acuan yang sering dilakukan selanjutnya adalah acuan inflasi rata-rata tahunan dan bunga obligasi bagi para investor. Inflasi tahunan Indonesia berkisar di angka 6% dan bunga obligasi Surat Utang Negara atau Sukuk kini sudah berkisar di angka 8%. Artinya pengelolaan nilai manfaat masih lebih rendah dari pengelolaan investasi yang diletakkan di obligasi Pemerintah atau sukuk.
Bila nilai manfaat masih lebih rendah dari obligasi atau sukuk, maka apa peran dari Badan Pengelola Keuangan Haji? Menjadi sebuah pertanyaan besar fungsi dari Badan Pengelola Keuangan Haji jika nilai manfaat bahkan lebih rendah dari bunga obligasi. Kinerja mereka kini sangat dipertanyakan, kemana arah pengelolaan uang simpanan haji? Bahkan jika kita coba bandingkan dengan investasi penjaga nilai emas, pengembalian nilai emas masih jauh lebih baik dari obligasi. Menjadi pertanyaan besar terhadap badan pengelola uang haji atas kinerja mereka yang patut dipertanyakan.
Seperti kata Hadits, “Segala sesuatu tergantung pada niatnya”. Sebagai warga negara dan hamba Allah, tidaklah perlu kita mempermasalahkan dunia. Karena setoran dana awal haji ini adalah niatan kita untuk berhaji, bukan investasi. Rukun Islam yang ke lima yakni berhaji bagi yang mampu, mampu secara keuangan, sehat badan dan sehat pikiran. Belum tentu juga umur kita sampai hingga waktunya kita berhaji. Masih lebih mulia memperhatikan tetangga yang kesusahan dari sekedar mendapatkan gelar Haji di KTP kita. Maka semua kembali lagi kepada Allah, jika ia Menghendaki maka apapun itu Kehendak-Nya tidak akan ada yang dapat menghalangi. Semoga Allah SWT mengangkat derajat orang yang berniat haji dan memanggil mereka untuk berhaji menjadi haji yang mabrur. Amin